LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPMD


 

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok LPMD
Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Fungsi LPMD

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan LPMD

No Nama Jabatan Telepon
1 Setyo Budi Ketua N/A
2 Ruli Iswahyudi Sekretaris N/A
3 Suwatir Bendahara N/A
4 Mujianto Anggota N/A
5 Santoso Anggota N/A
6 Supriono Anggota N/A
7 Ngateman Anggota N/A
8 Ripai Anggota N/A
9 Kasidi Anggota N/A
10 Lasiman Anggota N/A